Properti

Pengertian dan Perbedaan PPJB, PJB, AJB, dan SHM

Pengertian dan Perbedaan PPJB, PJB, AJB, dan SHM – Sebelum membeli rumah atau apartemen, anda perlu untuk memahami betul perbedaan PPJB, PJB, AJB, dan SHM. Meski istilah-istilah ini mungkin sudah tidak asing di telinga anda, namun pemahaman yang lebih kuat diperlukan agar anda tidak kebingungan saat proses jual beli.

Nah, agar pemahaman anda semakin mantap, simak pengertian dan perbedaan PPJB, PJB, AJB, dan SHM berikut ini.

Pengertian dan Perbedaan PPJB, PJB, AJB, dan SHM

1. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)

PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dengan kesepakatan ini, maka rumah, tanah, ataupun apartemen telah disepakati untuk dijual ke pembeli.

PPJB dibuat sebelum AJB. Beberapa hal ini perlu dicantumkan dalam PPJB, yaitu harga, termin pelunasan, dan pembuatan AJB.

Baca Juga: Rumah atau Apartemen? Pertimbangkan Hal Ini!

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada PPJB, yaitu:

Objek Pengikat Jual Beli

Terdapar tiga objek pengikat jual beli, yaitu:

  • Luas bangunan beserta gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis
  • Lokasi tanah yang lengkap dengan nomor kavlingnya
  • Luas tanah beserta perizinannya

Kewajiban Jaminan Penjual

Penjual wajib menjamin bahwa properti yang di jual sesuai dengan yang di tawarkan pada pembeli. Penjual juga perlu menyatakan bahwa properti yang di jual tidak sedang menjadi jaminan utang atau sengketa.

Kewajiban Pembeli

Sama halnya dengan penjual, pembeli pun memiliki kewajiban. Pembeli wajib untuk membayar cicilan sesuai termin yang di tentukan, sehingga pelunasan dapat di lakukan tepat waktu. Apabila pembeli melanggar perjanjian, maka dapat di kenakan sanksi atau bahkan uang muka hangus.

2. PJB (Pengikatan Jual Beli)

PJB atau Pengikatan Jual Beli merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli yang di buat dengan akta notaris. Biasanya, PJB di buat karena satu hal dan lain hal selama proses jual beli, misalnya pajak yang belum lunas.

Ada dua jenis PJB, yaitu PJB lunas dan PJB tidak lunas. PJB lunas di buat apabila properti sudah di bayar, namun AJB belum bisa di buat karena pajak belum lunas.

Sedangkan PJB tidak lunas di buat apabila pembeli belum melunasi pembayaran. Terdapat beberapa hal perlu di cantumkan dalam PJB tidak lunas, yaitu uang muka yang di bayar pada saat penandatanganan PJB, termin pelunasan, serta sanksi-sanksi yang di berlakukan.

Perbedaan PPJB dan PJB

Sekilas PPJB dan PJB memang mirip. Namun, keduanya tetap memiliki perbedaan. Sederhananya, PPJB merupakan kesepakatan awal untuk mengikat antara penjual dan pembeli. Secara hukum, PPJB lebih lemah dari PJB karena hanya bersifat sementara.

Lain halnya dengan PJB. PJB merupakan pengikat hukum bagi penjual karena di buat dengan akta notaris. Karena itu, secara hukum PJB lebih kuat dari pada PPJB. Selain itu, PJB dibuat setelah ada uang muka. Tidak seperti PPJB yang dapat di buat dengan ataupun tanpa uang muka, tergantung dengan kesepakatan awal antara penjual dan pembeli.

3. AJB (Akta Jual Beli)

Setelah transaksi jual beli di lakukan, maka AJB atau Akta Jual Beli terbit sebagai bukti terjadinya proses tersebut. AJB di terbitkan oleh PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Penerbitan AJB di atur melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkabar 08 Tahun 2012) dan pembuatannya di lakukan setelah pajak di bayar lunas baik oleh penjual maupun pembeli.

4. SHM (Surat Hak Milik)

SHM atau Surat Hak Milik merupakan sertifikat yang membuktikan kepemilikan penuh atas properti, baik itu tanah, rumah, ataupun apartemen. Tidak seperti berkas-berkas lainnya, SHM merupakan bukti kepemilikan terkuat dan memuliki kekuatan hukum paling tinggi. Sehingga, status kepemilikannay tidak bisa di ganggu gugat.

SHM di terbitkan oleh BPN. Proses pembuatannya dapat memakan waktu hingga hitungan bulan. Hanya warga negera Indonesia yang dapat memiliki SHM.

Perbedaan AJB dan SHM

Salah satu perbedaan antara AJB dan SHM terletak pada kekuatannya dalam hukum. SHM memiliki kekuatan hukum lebih tinggi daripada AJB. Keduanya memang menjadi bukti kepemilikan properti, namun AJB tidak dapat di jadikan sebagai bukti yang sah.

AJB di butuhkan ketika akan membuat SHM. Jika anda membeli properti dengan AJB dan tanpa SHM, maka anda yang perlu mengubahnya menjadi sertifikat. Jangan langsung puas dengan AJB saja, karena pada akhirnya pun, SHM tetap memiliki kekuatan hukum paling tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *