Investasi

Cara Mudah Menghitung Zakat Hasil Investasi

Cara Mudah Menghitung Zakat Hasil Investasi – Investasi merupakan topik yang selalu menarik untuk dibahas. Tren melek investasi menyediakan beragam pilihan untuk para pemula yang sebelumnya belum pernah berinvestasi. Selain itu, hasil keuntungan dari investasi dapat digunakan sebagai tabungan, aset, dan lain-lain sesuai keinginan investor. Hasilnya pun dapat di zakati untuk membantu kehidupan para mustahik yang disebut sebagai zakat investasi. Zakat investasi adalah zakat yang dikeluarkan dari dana yang di serahkan kepada pihak lain untuk di kembangkan, baik dengan menggunakan cara mudharabah, musyarakah, murabahah, atau sejenisnya. Lalu, nishab atau batas mininum zakat investasi di keluarkan adalah senilai 85 gram emas 24 karat sesuai dengan harga pasar emas hari wajib zakat. Kadar zakat investasi yg harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dengan syarat harta perusahan yang wajib di zakati sudah mencapai haul (satu tahun kepemilikan) toyota-bogor.id

1. Zakat Saham

Saham merupakan salah satu investasi yang di gandrungi oleh para investor. Berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 Hijriyah) bahwa hasil dari keuntungan atau di viden saham wajib di keluarkan zakatnya, seperti di lansir dari zakat.or.id. Lalu, saham yang di keluarkan zakatnya adalah saham syariah. Jika muzakki (wajib zakat) membayar zakat saham yang tidak terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES), namun bisnisnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka hanya di terima sebagai infak atau sedekah. Prinsip syariah yaitu investasi yang tidak melibatkan hal-hal yang di larang secara syariat seperti riba, alkohol, judi, dan pornografi. Kepemilikan setahun saham syariah di hitung berdasarkan laporan tahunan. Jika sudah setahun dan nilainya setara dengan harga 85 gram emas, maka pemilik wajib menzakati sahamnya.

2. Zakat Tanah Investasi

Selain saham, tanah yang di beli bisa menjadi aset investasi. Sebelum mengeluarkan zakat, muzakki perlu mengetahui terlebih dahulu hukum tanah sebagai harta, tanah untuk investasi jangka panjang, dan tanah untuk kegiatan jual beli. Ketiganya memiliki perbedaan untuk kewajiban mengeluarkan zakat.

3. Zakat Emas

Emas merupakan investasi yang memiliki prospek menjanjikan karena harganya cenderung stabil. Emas sebagai harta merupakan harta yang wajib di zakati. Sebelum mengeluarkan zakatnya, muzakki harus tahu jenis emasnya supaya perhitungan total yang mesti di zakati tepat. Muzakki harus bisa membedakan emas investasi, emas untuk perdagangan, dan emas perhiasan. Emas untuk investasi hukumnya wajib di zakatkan. Adapun nishab emas adalah: 85 emas atau senilai dengannya. Apabila seseorang memiliki emas simpanan dan uang tabungan, maka keduanya di hitung menjadi satu dalam pencapaian nishab, seperti di kutip dari Ustad Abdurrochim. Dengan begitu, cara menghitung besaran dari zakat emas investasi adalah:

  • uang cash + tabungan + investasi (bila ada) + emas (baik berupa logam mulia atau perhiasan simpanan) x 2,5 persen = nilai wajib zakat yang harus di keluarkan.
  • Sementara, emas yang digunakan untuk jual beli dan bisnis, maka wajib di zakati jika pedagang sudah berjualan selama setahun dan mencapai nisab yang setara dengan harga 85 gram emas. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dan ditunaikan saat sudah setahun. Lalu, cara menghitung zakatnya adalah:
    (nilai barang dagangan + uang yang ada + tabungan dan harta sejenisnya) x 2,5% = total nominal yang wajib di zakati.
  • Lalu, untuk emas perhiasan ulama memiliki perbedaan pendapat, seperti ulama Madzhab Syafi’i yang menjelaskan bahwa emas yang di gunakan sebagai perhiasan tidak wajib di zakati. Meskipun begitu, perbedaan bukanlah celah untuk membenci. Untuk keluar dari perbedaan, maka sebagian besar ulama mengarah kepada kewajiban menunaikan zakat perhiasan dan cukup hanya sekali. Landasan tersebut merupakan pendapat dari ulama kalangan mazhab Maliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *